Persyaratan dan Cara Buat Online Paspor Umroh atau Haji
Paspor merupakan dokumen resmi, identitas untuk melakukan perjalanan antar negara, terutama bagi peserta umroh dan haji, wajib peserta umroh dan haji mempunyai dokumen paspor. Cara pembuatan Paspor harus di lakukan dengan daftar Antrian Online Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi, dan untuk pembuatan paspor umroh dan haji ada persyaratan khusus yang wajib di lengkapi calon jamaah umroh dan haji.
Download Aplikasi Antrian Paspor di Appstore (IOS), Playstore (Android) Lihat gambar Berikut dan ikuti cara caranya
Download Aplikasi Antrian Paspor di Appstore (IOS), Playstore (Android) Lihat gambar Berikut dan ikuti cara caranya
Panduan Buat Paspor Online Untuk Umroh dan Haji
- Silahkan peserta menentukan Kantor Imigrasi terdekat Lewat Aplikasi Antrian Paspor Online, harus sesuai wilayah KTP, misalkan peserta tinggal di Jakarta Timur, maka wajib Imigrasi wilayah Jakarta Timur.
Biaya Pembuatan Paspor
- Biaya Paspor Biasa Rp.355,000
- Biaya E - Paspor Rp.655,000
Syarat Dokumen Pembuatan Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran / Izazah / Buku Nikah (Pilih salah satu yang tersedia)
- Sertakan Pasport Expired (Jika perpanjangan Paspor)
Syarat Tambahan Pembuatan Paspor Untuk Umroh atau Haji
- Pastikan nama peserta 2 / 3 suku kata, jika hanya 1 suku kata, tambahkan nama ayah / kakek
- Bagi Calon Jamaah Yang Mendaftar Haji Reguler Melalui Kemenag RI :
- Surat Rekomendasi Pembuatan Baru / Perpanjangan Paspor surat ini bisa di dapatkan di Kantor Kemenag RI terdekat sesuai wilayah tempat tinggal
- Bagi Calon Jamaah Yang Mendaftar Melalui Travel Umroh Haji Plus :
- Pastikan Mendaftar di Travel yang Terdaftar Resmi di Kemenag RI
- Surat Permohonan Rekomendasi Travel untuk ke Imigrasi, surat ini bisa di dapatkan di Travel peserta mendaftar
- Surat Permohonan Rekomendasi Kemenag RI untuk ke Imigrasi, surat ini bisa di dapatkan di Kantor Kemenag RI terdekat sesuai wilayah tempat tinggal, pihak Travel akan memberikan surat Pengantar Jaminan, untuk pengambilan Surat Permohonan Rekomendasi Kemenag RI untuk ke Imigrasi.
- Surat Izin Travel Umroh dan Haji surat ini bisa di dapatkan di Travel peserta mendaftar
Tata Cara Buat Paspor Online Untuk Umroh atau Haji
- Datang ke Imigrasi sesuai jadwal yang sudah di tentukan lewat Aplikasi Antrian Paspor Online, Saat di kantor Imigrasi Minta Formulir Pengajuan / Permohonan Pembuatan / Perpanjangan Paspor, isi Formulir sesuai Data diri
- Beli Map Hijau dan Materai 6000, Tersedia di Koperasi Imigrasi
- Siapkan dokumen persyaratan lengkap Asli dan Fotokopi
- Siapkan Surat Rekomendasi Pembuatan Baru / Perpanjangan Paspor
- Tunjukan ke Petugas Kode QR Barcode yang sudah didapat dari Aplikasi Antrian Paspor Online
- Tunggu panggilan wawancara
- Setelah Wawancara, peserta mendapatkan print out pembayaran dan peserta wajib membayar biayanya ke Bank, bayarlah sesuai nominalnya dan simpan baik - baik bukti pembayaran dari Bank, untuk pengambilan paspor.
- Paspor selesai, pengambilan sudah di sesuaikan waktunya oleh imigrasi standar waktu 4 sampai 7 hari kerja, jangan lupa bawa bukti pembayaran dari Bank, untuk pengambilan paspor.
Berapa Lama Masa Berlaku Paspor
- Paspor Berlaku selama 5 (lima) tahun
Kapan Sebaiknya Perpanjang Paspor
- Paspor sebaiknya di Perpanjang 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Paspor habis (Expired)
Posting Komentar untuk "Persyaratan dan Cara Buat Online Paspor Umroh atau Haji"
Silahkan berkomentar sesuai dengan topik postingan, kami akan memoderasi komentar sesuai topik postingan dan akan segera membalas komentar anda.