Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Eropa Barat Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Amerika
Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Inggris Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Spanyol
Biaya Paket Umroh Plus Turki Biaya Paket Umroh Plus Aqsa Petra Sahabi
Biaya Paket Umroh Plus Dubai Abu Dhabi Biaya Paket Umroh Plus Cairo Mesir
Biaya Umroh Murah Paket Hemat Promo Biaya Paket Umroh Murah Ramadhan
Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Uzbekistan Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Baghdad Irak
Biaya Paket Haji Furoda Tanpa Antri Biaya Paket Haji Onh Plus (PIHK) Antri 6 - 7 Tahun
Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Turki Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Aqsa Cairo Jordan
Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Eropa Barat Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Eropa Timur
Brand Name: Halalholidays.id
{PT. Wisata Halal Dunia}
No SK Izin Umroh: 04082200309380002

Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler

Informasi Haji Reguler, perihal Pembatalan Haji Reguler Karena Alasan Pribadi / Sakit, berikut Persyaratan dan Tata Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Karena Alasan Pribadi / Sakit sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Pembatalan Haji Reguler, karena alasan Pribadi atau Sakit
Apakah selain dibatalkan Nomor Porsi Haji Reguler bisa dilimpahkan? Klik baca : Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Bagaimana cara Pembatalan Haji Reguler karena Meninggal? Klik Baca : Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Alasan Pribadi atau Sakit atau Alasan lain

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Pembatalan pendaftaran jama'ah Haji dilakukan oleh jama'ah haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :
  1. Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  3. Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  5. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  6. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Pembatalan pendaftaran jama'ah Haji dilakukan oleh jama'ah haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :
  1. Surat Permohonan Pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  3. Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  5. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  6. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya
Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Pembatalan Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler

Proses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :
  1. Kantor Kmenetrian Agama Kabupaten atau Kota selama 3 (Tiga) hari kerja
  2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 (Tiga) hari kerja
  3. Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 (Tiga) hari kerja
  4. BPS BPIH (Bang Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) selama 2 (Dua) hari kerja

Prosedur Pengembalian Keuangan Pembatalan Haji Reguler

Pengembalian DP setoran Awal dan setoran Lunas (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Prosedur pengembalian setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah menerima Nota Dinas pembatalan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Direktur Pengelolaan Dana Haji Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haii) melakukan Verifikasi data dan Dana DP setoran Awal dan setoran Lunas dan Berdasarkan hasil Verifikasi Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  2. Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) melakukan konfirmasi data pembatalan melalui aplikasi SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Selesai. Dana peserta Pembatalan Haji akan segera di kembalikan jika semua Prosedur sudah dilakukan.

30 komentar untuk "Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler"

  1. Apakah membatalkan pendaftaran haji bisa lewat online

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembatalan Haji Reguler, saat ini belum bisa di lakukan secara online

      Hapus
  2. Mohon dengan hormat, dan kebijakan pemerentah. Kalau CJH yang meninggal wajib di kembalikan uangnya terkecuali ada kesepakatan keluarganya rela buat amal. Masalah umur dak ada yg tahu kecuali Allah swt. Trimahkasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lakukan Pembatalan Haji Reguler sesuai prosedur dengan persyaratan yang lengkap, karena pasti di kembalikan, Kemenag RI akan mengembalikan penuh sesuai peraturan, jangan percaya berita yang beredar, jika ada info yang kurang baik, sebaiknya konfirmasi ke Kemenag RI Kab / Kota.

      Catatan. Cara cara yang kami tulis di atas adalah untuk Pembatalan Haji Reguler, jika Haji Plus silahkan hubungi Kantor Travel tempat calon jamaah haji plus mendaftar

      Hapus
  3. Apakah pembatalan haji . Dana yang kita setor kan kena biaya administrasi, dan brp besarnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembatalan Haji Reguler sesuai prosedur dengan persyaratan yang lengkap tidak ada biaya administrasi, menurut sepengetahuan admin.

      Hapus
  4. Kalo di kab. Bogor untuk pembatalan haji kantornya dimana ya alamatnya? Mohon infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung lokasi pendaftaran anda cek di dokumen pendaftaran anda, silahkan di cari melalui Google, dengan mengetik Kemenag Kabupaten Bogor atau Kemenag Kota Bogor.

      Hapus
  5. Apakah dana pendaftaran awal haji bisa dikembalikan setelah melakukan pembatalan haji karena ada suatu alsan pribadiπŸ™πŸ™

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembatalan Haji Reguler sesuai prosedur dengan persyaratan yang lengkap, Bisa langsung di kembalikan sesuai ketentuan waktu yang telah di atur

      Hapus
    2. Apakah dana awal yg 25jt itu bisa diambil untuk alasan pribadi dengan cara" di atas pak? . Karena pandemi ini usaha kos kami sepi, dan pribadi saya tanpa pekerjaan.

      Hapus
    3. Bisa bapak / ibu, silahkan langsung proses pembatalan Haji Reguler sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap.

      Hapus
  6. Assalammualaikum,,,Bapak mohon maaf,mau tanya,saya telah membayar setoran awal untuk dua orang atas nama saya dan istri pada 2013...,dikarenakan kondisi pandemi usaha saya tidak ada pemasukan/order sama sekali dan saya harus membayar sisa angsuran pada satu bank/saya mau lunasi sekalian...Apakah bisa no saya berdua di alihkan kepada orang yang mau menggantikan dana setoran awalnya? kalau bisa bagaimana prosedurnya?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam, Pelimpahan nomor porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan, untuk itu bapak bisa melakukan pembatalan haji reguler saja, caranya di artikel di atas.

      Hapus
  7. Apakah bs melimpahkan porsi dari saya ke anak saya dengan alasan pribadi? Soalnya saya mau melimpakan porsi saya ke anak saya

    BalasHapus
  8. Jika persyaratan pembatalan atas keinginan sendiri sudah lengkap, surat2 di ajukan kemana? Ke departemen Agama bagian haji atau gimana? Biar tdk bolak-balik, trma kasih πŸ™

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota ke bagian Haji, tanyakan langsung ke petugas staff yang ada di Kantor Kementerian Agama, pasti akan di arahkan

      Hapus
  9. Asalamualikum .mau bertanya jika pembatalan jamah haji dengan alasan sakit parah dan pengurusan di wakilkan dengan ahli waris gimana caranya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam Bapak / Ibu, buatlah surat kuasa untuk kepengurusan pembatalan Haji Reguler di tanda tangani di atas materai agar lebih oleh calon jamaah haji yang membatalkan dengan alasan sakit tersebut

      Hapus
  10. Bila pembatalan sudah terbit SPM apa yg harus dilakukan lagi.. apakah lgsh ke bank

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dana peserta Pembatalan Haji akan segera di kembalikan jika semua Prosedur sudah dilakukan. Jika tidak ada informasi selama waktu yang di tentukan, bisa langsung ke Bank untuk menanyakan atau mengecek apakah sudah di kembalikan atau masih dalam Proses.

      Hapus
  11. Bagaimana cara kita melihat bahwa pembatalan haji sudah finish atau masih on proses? Karena kalau mesti harus cek ke bank berkali kali agak repot.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba hubungi Call Center Haji untuk menanyakan statusnya di nomor 500-425, hubungilah di waktu jam kerja.

      Hapus
  12. Assalamualaikum wr.wb.
    Mau tanya Pak. Saya mau menarik tabungan haji atas nama mertua saya dikarenakan sdh sepuh dan sakit2 an, surat kuasa utk penyetoran atas nama saya. Apakah saya bisa tarik dana awal yg sdh disetorkan tersebut/membatalkan tabungan haji atas nama mertua sy tsb? Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam Wr Wb. Sebelumnya mohon maaf, Bagi peserta yang masih hidup buatlah surat kuasa yang di tanda tangani oleh peserta yang ingin membatalkan dengan alasan di kuasakan dan di batalkan karena alasan tidak memungkinkan untuk melanjutkan menunggu antrian keberangkatan Haji, jika yang sudah meninggal tidak perlu surat kuasa boleh langsung di urus keluarga dan ikuti prosedur persyaratan pembatalan Haji Reguler

      Hapus
  13. Sy rosnani, umur 72 ingin membatalkan keberangkatan haji,di karenakan keadaan sy tidak memungkinkan di sebabkan sy sakit dan tidak bisa jalan,dan tidak punya makram...dan apa saja syarat2 nya untuk pembatalan tsb.... mohon penjelasan nya
    .. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya ibu rosnani, di artikel ini sudah ada bu syarat dan cara pembatalannya silahkan di baca dan di pelajari kembali ya bu.

      Hapus
  14. Maaf admin bertanya min... Jika kita ingin membatalkan tabungan haji ( sudah berjalan 2 tahun) apakah kena biaya administrasi dan apa saja persyaratan dan ketentuan nya..? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak dikenakan biaya administrasi, silahkan pelajari artikel di atas prosedur, persyaratan dan cara pembatalan sudah di jelaskan, semoga dapat membantu proses pembatalan

      Hapus

Silahkan berkomentar sesuai dengan topik postingan, kami akan memoderasi komentar sesuai topik postingan dan akan segera membalas komentar anda.