Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menetapkan 31 tiga puluh satu (BPS BPIH) Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk periode tahun 2018 hingga tahun 2021, Berita ini di dapatkan dari Kementerian Agama RI. Informasi ini sangat penting untuk pendaftaran Haji Reguler, karena sebelum Calon Jama'ah Haji mendaftar Haji Reguler ke Kantor Kementerian Agama, wajib bagi Calon Jama'ah Haji membuka Tabungan Haji dahulu untuk keperluan persyaratan utama dan penting guna mendaftar Haji Reguler, silahkan tentukan Bank Syariah sebelum mendaftar Haji Reguler. Berikut ini Daftar Lengkap Bank Syariah Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Terupdate:
Untuk syarat membuka tabungan Haji Baca Panduan Klik Persyaratan dan Tata Cara Membuka Tabungan Haji
Jika sudah selesai membuka buku tabungan Haji silahkan lanjut ke tahap pendaftaran Haji Reguler Baca Panduan Klik Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Bank Syariah Mandiri
- BRI Syariah
- BNI Syariah
- BCA Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank Muamalat
- Bank DKI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank Panin Dubai Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank BTN Syariah
- Bank Sinarmas Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank OCBC NISP Syariah
- Bank Danamon Syariah
- Bank Maybank Syariah
- Bank Jatim Syariah
- Bank Jateng Syariah
- Bank Kaltimtara Syariah
- Bank Sumselbabel Syariah
- Bank Sumut Syariah
- Bank Riaukepri Syariah
- Bank Nagari Syariah
- Bank Sulselbar Syariah
- Bank Kalbar Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank DIY Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Jambi Syariah
- Bank Aceh
Untuk syarat membuka tabungan Haji Baca Panduan Klik Persyaratan dan Tata Cara Membuka Tabungan Haji
Jika sudah selesai membuka buku tabungan Haji silahkan lanjut ke tahap pendaftaran Haji Reguler Baca Panduan Klik Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar Haji Reguler