Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Eropa Barat Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Amerika
Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Inggris Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Spanyol
Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Uzbekistan Jadwal dan Biaya Paket Umroh Plus Tour Halal Baghdad Irak
Biaya Paket Umroh Plus Turki Biaya Paket Umroh Plus Aqsa Petra Sahabi
Biaya Paket Umroh Plus Dubai Abu Dhabi Biaya Paket Umroh Plus Cairo Mesir
Biaya Umroh Murah Paket Hemat Promo Biaya Paket Umroh Murah Ramadhan
Biaya Paket Haji Furoda Tanpa Antri Biaya Paket Haji Onh Plus (PIHK) Antri 6 - 7 Tahun
Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Turki Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Aqsa Cairo Jordan
Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Eropa Barat Jadwal dan Harga Paket Wisata Halal Tour Eropa Timur

Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

Informasi Haji Reguler, perihal Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal, berikut Persyaratan dan Tata Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Pembatalan Haji Reguler, karena Meninggal Dunia
Apakah selain dibatalkan Nomor Porsi Haji Reguler bisa dilimpahkan? Klik baca : Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Bagaimana cara Pembatalan Haji Reguler karena alasan Pribadi? Klik Baca : Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Sakit atau Alasan Pribadi

Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :
  1. Surat permohonan pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah sakit setempat jika meninggal di Rumah Sakit
  3. Surat keterangan waris Bermaterai Rp.6,000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Oleh Camat
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  7. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  8. Asli aplikasi transfer DP setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih akif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :
  1. Surat permohonan pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah sakit setempat jika meninggal di Rumah Sakit
  3. Surat keterangan waris Bermaterai Rp.6,000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Oleh Camat
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  7. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  8. Asli aplikasi transfer DP setoran Awal dan Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya
Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Pembatalan Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler

Proses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :
  1. Kantor Kmenetrian Agama Kabupaten atau Kota selama 3 (Tiga) hari kerja
  2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 (Tiga) hari kerja
  3. Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 (Tiga) hari kerja
  4. BPS BPIH (Bang Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) selama 2 (Dua) hari kerja

Prosedur Pengembalian Keuangan Pembatalan Haji Reguler

Pengembalian DP setoran Awal dan setoran Lunas (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Prosedur pengembalian setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah menerima Nota Dinas pembatalan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Direktur Pengelolaan Dana Haji Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haii) melakukan Verifikasi data dan Dana DP setoran Awal dan setoran Lunas dan Berdasarkan hasil Verifikasi Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  2. Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) melakukan konfirmasi data pembatalan melalui aplikasi SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Selesai. Dana peserta Pembatalan Haji akan segera di kembalikan jika semua Prosedur sudah dilakukan.

38 komentar untuk "Persyaratan dan Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal"

  1. saya melakukan pembatalan tanggal 3 mei 2021.. apakah sebelum lebaran bisa cair pak...
    apakah cairnya sehabis lebarann. makasih... πŸ™πŸ™πŸ™

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waktu yang di butuhkan 11 hari kerja paling cepat, mungkin bisa lebih dari 11 hari kerja itu kemungkinan, sesuai aturan Kementerian Agama RI, waktu libur tidak di hitung, kebetulan jika baru proses 3 mei maka akan banyak terbentur hari libur, pastinya belum bisa bapak / ibu. Pastinya ya bapak / ibu, kemungkinan besar setelah lebaran pada hari kerja normal

      Hapus
  2. Assalamu'alaikum, mw tanya.. kalo calon jamaah haji meninggal terus digantikan oleh keluarganya yg lain,kira2 apa yg perlu diurus diBank..?
    Karna kami sudah pergi ke kemenag dan sudah buat rekening pengganti serta data yg sesuai nomor porsi sudah dapat/diganti, namun setoran awal dulu yg 25.jt blm masuk direkening pengganti. Mohon pencerahanπŸ™πŸ™

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam, sepengetahuan admin pelimpahan porsi haji reguler tidak perlu setor lagi, hanya tinggal mengalihkan saja, dengan membawa tabungan yang telah terdaftar yang melimpahkan, selengkapnya silahkan baca klik link : Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

      Hapus
  3. Untuk pembatalan haji sudah setor lunas.
    Berapa dana yang akan di kembalikan.
    Apakah sesuai dana yang sudah di setor, atau ada potongan administrasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepengetahuan admin di kembalikan penuh sesuai dana yang di setorkan, tidak ada biaya Administrasi, silahkan melakukan pembatalan sesuai Prosedur dengan melengkapi persyaratan pembatalan haji reguler yang lengkap.

      Hapus
  4. Untuk pencairan pembatalan setoran awal, harus masuk ke rekening tabungan awal buka tabungan haji, atau bisa pakai rekening tabungan yang lain

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dana pembatalan haji reguler akan di transfer ke rekening yang telah diajukan

      Hapus
  5. Saya punya org tua yg mendaftar haji. Tp belum sempat berangkat karena sudah meninggal. Karena saya ahli waris ny sebagai anak. Apa saja yg harus saya siapkan berkas ny utk membatalkan dan mencairkan dana ny. Trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan pelajari prosedur lengkap dengan persyaratannya di artikel ini di atas.

      Hapus
  6. Saya mempunyai orang tua yg sudah mendaftarkan haji. Belum sempat berangkat sudah dipanggil yang kuasa. Bila ada anaknya yg menggantikannya apakah bisa ? Dan nantinya akan ikut kuota seperti orang tuanya dulu atau tidak ? Apa syarat-syarat pendaftarannya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat bisa, si ahli waris akan mendapatkan no porsi almarhum / almarhumah, daftar tunggunya pun tidak akan berubah. cara - caranya baca klik link : Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

      Hapus
  7. Assalamualaikum saya mau nanya sudah 5 bln mengajukan pembatalan haji karna buat biaya rumah sakit gimana cara mengetahui sudah cair apa belum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam Bapak / Ibu sebaiknya datangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota terdekat langsung di tanyakan kembali, waktu normalnya Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, sesuai prosedur di atas

      Hapus
  8. orang tua saya sudah meninggal satu tahun yang lalu tp saya belum sempat mengajukan pembatalan haji apakah tidak masakah jika sekarang saya baru mau menagjukan pembatalan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak akan ada masalah, lengkapi saja syarat pembatalan Haji Regulernya sesuai Prosedur.

      Hapus
  9. Assalamualaikum wr.wb.
    pak,bagai mana syarat penarikan setoran haji yang sudah meninggal,tapi tidak meninggalkan ahli waris.
    yang ditinggalkan hanya cucu dari adik kandung perempuan nya.
    apakah setoran haji bisa ditarik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam Bapak / Ibu, minta arahan dari petugas Kemeneterian Agama Kab / Kota tempat mendaftarnya, agar bisa di pandu, mungkin akan memerlukan dokumen dari pemerintah wilayah desa / daerah, bahwa benar tidak ada ahli waris, hanya ada cucu dari adik kandungnya, atau bisa di urus oleh adik kandungnya, agar bisa di wariskan ke cucu adik kandungnya.

      Hapus
  10. jika pembatalan haji karena meninggal dan tidak punya anak,nanti siapa yg bisa mencairkan dannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa oleh adik / kaka almarhum / almarhumah, asalkan masih keluarga bisa, lengkapi saja syaratnya.

      Hapus
  11. Ibu kami sdh daftar tp sdh meninggal, kami sdh ajukan permohonan pencairan dana, tp kami macet di kelurahan karna saratnya banyak pol bahkan sulit kami lakukan, dulu daftar masuknya uang gampang gak pakek ribet, skrg keluarnya sulit dan ribet. Kayak pentil ban.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya betul bapak / ibu, Prosedur pembatalan memang seperti itu ketentuannya, lakukan dengan sabar ya bapak / ibu, admin doakan semoga di permudah aamiin, insya allah.

      Hapus
  12. Sebagai pembaca komentar yang ada di atas saya cukup puas untuk di mengerti penjelasannya, karna saya terwakili dari pertanyaan yang ada di atas. Terimakasih author.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syukur Alhamdulillah, jika pertanyaan para penanya dan jawaban dari admin / author, dapat bermanfaat

      Hapus
  13. Says mau tanya ibuk saya sudah meninggal sedangkan saya mau mengajukan pembatalah haji apa saya ngurusnya dimana Ibu saya daftar apa langsung dikota ahli waris sedangkan saya beda kota

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus di urus di Kementerian Agama Kab / Kota tempat mendaftar Haji Alamrhumah.

      Hapus
  14. Apa benar pencairan dana batal haji karna meninggal, paling cepat 2 mnggu dan paling lama 1 sampe 2 bulan.dan apakah bisa lebih dari itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika melihat aturan pembatalan setelah semua proses di setujui adalah 11 hari kerja, silahkan baca kembali artikel di kami.

      Hapus
  15. Bila kita mengajukan pembatalan karena alasan meninggal

    Apakah uang yg akan kita terima utuh seperti yg di setor atau akan mendapatkan potongan

    Mohon info nya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak ada potongan biaya, full di transfer ke rekening penerima pembatalan Haji

      Hapus
  16. Assalamualaikum.....maaf pak sebelumnya saya mau tanya masalah nama ortu saya yang meninggal didalam berkas calon jamaah haji nya tertera nama beliau 3 suku kata tapi di KTP hanya satu, apakah untuk membuat surat2 yg akan dibuat Utk pembatalan menggunakan nama sesuai dgn KTP atau sesuai di daftar calon jamaah hajinya...terima ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam Ibu, buat surat dan ajukan sesuai nama yang di daftarkan 3 suku kata dan masukan nik Ktp dalam surat, dan lampirkan berkas berkas pembatalan nanti akan di cek oleh petugas, semoga semua lancar ya bu, insya allah.

      Hapus
  17. Setelah pengurusan d kantor kemenag..
    Untuk pengambilan uang nya d Bank BSI ya..?
    Dan untuk pengambilan di Bank pkai persyaratan lagi apa bisa d ambil gitu aja..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengembalian dana pembatalan akan di transfer ke rekening penerima yang di ajukan untuk menerima dana dan sesuai aturan akan di info sebaiknya tetap tunggu konfirmasi pengembalian dana dari kantor Kementerian Agama Kab / Kota tempat mendaftar haji, jika lebih dari waktu yang di atur silahkan datang kembali ke kantor Kementerian Agama Kab / Kota tempat mendaftar haji untuk mengecek dan menanyakan kembali

      Hapus
  18. Assalamu alaikum.. tabe sy mw brtnya bapakqu sdh mendaftra haji tp sblm ada pngglan bpkqu sdh di panggl trlbih dahulu sm yg maha kuasa.. sy sdh mengajukan pembatalan hji dan sdh melengkapi persyaratan pembatalan haji krn meninggl.. sy mw brtnya brp hari dana pembtalan haji cari dan bgmn cara agar qt th dana pembtalan haji sdh cair ?? Mohon bantuanxπŸ™

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam, waktu yang di butuhkan 11 hari kerja paling cepat, mungkin bisa lebih dari 11 hari kerja sesuai aturan Kementerian Agama, sesuai aturan akan di info sebaiknya tetap tunggu konfirmasi pengembalian dana dari kantor Kementerian Agama Kab / Kota tempat mendaftar haji, jika lebih dari waktu yang di atur silahkan datang kembali ke kantor Kementerian Agama Kab / Kota tempat mendaftar haji untuk mengecek dan menanyakan kembali

      Hapus
  19. Assalamu'alaikum.. maaf pak..suami saya meninggal dunia,setelah pendaftaran haji,, tpi masih setoran awal.. apakah bisa d ambilπŸ™πŸ™πŸ™

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam, sangat bisa langsung dibatalkan saja dengan prosedur dan melengkapi persyaratan pembatalan haji reguler yang lengkap, silahkan pelajari artikel ini di atas atau bisa digantikan atau dilimpahkan nomor porsinya, caranya baca klik link : Persyaratan dan Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

      Hapus

Silahkan berkomentar sesuai dengan topik postingan, kami akan memoderasi komentar sesuai topik postingan dan akan segera membalas komentar anda.