Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia
Informasi Haji Reguler, perihal Percepatan Haji Reguler Lansia (lanjut usia), berikut Persyaratan dan Tata Cara Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI
Calon jamaah haji Lansia (lanjut usia) adalah calon jemaah haji usia minimal 65 tahun / 85 tahun / 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan terdaftar 10 tahun / 5 tahun / 3 tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter pertama tahun berjalan. Calon jemaah haji Lansia (lanjut usia) mendapatkan prioritas percepatan dan bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami / istri / anak kandung, setelah jemaah haji Lansia (lanjut usia) tersebut masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.
Menurut database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) yang mendapatkan prioritas percepatan adalah :
Apabila terdapat jemaah haji masuk kategori lansia secara database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) karena salah entry tanggal lahir, dan hasil verifikasi ditemukan usia sebenarnya serta bukti - bukti pendukung belum masuk kategori Lansia (lanjut usia), maka akan dikeluarkan dari daftar Lansia (lanjut usia).
Note : Penentuan daftar nama jemaah haji Lansia (lanjut usia) diambil otomatis dari database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) sesuai kuota Lansia (lanjut usia) di wilayah Provinsi masing - masing, usia diurutkan sesuai peraturan.
Semua proses permohonan Lansia (lanjut usia) dan pendamping Tidak Dipungut Biaya.
Regulasi dan Peraturan dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Lansia (lanjut usia) dan pihak pendamping dari keluarga selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.
Informasi tambahan. Untuk jamaah Lansia (lanjut usia) yang sekiranya masih tidak terdata dalam kuota Lansia (lanjut usia) dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online semisalkan umur sudah 75 tahun akan tetapi dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online daftar tunggunya masih di atas 10 tahun atau jika ada peserta Lansia (lanjut usia) kondisi nya harus sekali di percepat karena alasan sakit Dll, maka sebaiknya di laporkan agar mendapat solusi atau kebijakan sesuai undang - undang yang berlaku.
Calon jamaah haji Lansia (lanjut usia) adalah calon jemaah haji usia minimal 65 tahun / 85 tahun / 95 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan terdaftar 10 tahun / 5 tahun / 3 tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter pertama tahun berjalan. Calon jemaah haji Lansia (lanjut usia) mendapatkan prioritas percepatan dan bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami / istri / anak kandung, setelah jemaah haji Lansia (lanjut usia) tersebut masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.
Berapa Biaya Haji Reguler tahun ini? Klik baca : Biaya Paket Haji Reguler Kementerian Agama RI
Berapa lama waktu antrian Haji Reguler? Klik baca : Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler
Apa Saja Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus? Klik baca : Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus
Menurut database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) yang mendapatkan prioritas percepatan adalah :
Jamaah Haji Reguler Kategori Lansia (Lanjut Usia)
- Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
- Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
- Kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun (Syarat ketentuan berlaku)
Apabila terdapat jemaah haji masuk kategori lansia secara database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) karena salah entry tanggal lahir, dan hasil verifikasi ditemukan usia sebenarnya serta bukti - bukti pendukung belum masuk kategori Lansia (lanjut usia), maka akan dikeluarkan dari daftar Lansia (lanjut usia).
Persyaratan Pengajuan Pendamping dari Keluarga Peserta Lansia (Lanjut Usia)
- Hubungan keluarga Suami / Istri / Anak Kandung
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili
- Foto copy KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping dilegalisir
- Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga di legalisir (Akte Kelahiran dan atau Buku Nikah)
- Foto copy bukti setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) lansia (lanjut usia)
- Foto copy bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pendamping
- Foto copy paspor (jika sudah ada)
Note : Penentuan daftar nama jemaah haji Lansia (lanjut usia) diambil otomatis dari database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) sesuai kuota Lansia (lanjut usia) di wilayah Provinsi masing - masing, usia diurutkan sesuai peraturan.
Semua proses permohonan Lansia (lanjut usia) dan pendamping Tidak Dipungut Biaya.
Regulasi dan Peraturan dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Lansia (lanjut usia) dan pihak pendamping dari keluarga selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.
Kesimpulan Percepatan Haji Reguler dan Syarat Pengajuan Pendamping Lansia (Lanjut Usia)
Jamaah Haji Lansia (lanjut usia) diambil otomatis dari database Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) sesuai kuota Lansia (lanjut usia) di daerah masing - masing, jadi harus menunggu pengumuman berhak lunas, barulah pihak pendamping dari keluarga Lansia (lanjut usia) bisa mengajukan pendampingan untuk bisa percepatan haji pendamping dari keluarga sesuai syarat yang tercatat di atas.Informasi tambahan. Untuk jamaah Lansia (lanjut usia) yang sekiranya masih tidak terdata dalam kuota Lansia (lanjut usia) dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online semisalkan umur sudah 75 tahun akan tetapi dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online daftar tunggunya masih di atas 10 tahun atau jika ada peserta Lansia (lanjut usia) kondisi nya harus sekali di percepat karena alasan sakit Dll, maka sebaiknya di laporkan agar mendapat solusi atau kebijakan sesuai undang - undang yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengecek Nomor Porsi Haji Reguler? Klik baca : Cek Nomor Porsi Haji Online
sy berharap untuk yg usia 50 th keatas keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji jangan sampe harus menunggu 10 th keatas
BalasHapusSemua regulasi di atur oleh Kemenag RI. Kami pun sangat berharap agar semua calon jamaah haji mendapatkan kuota yang lebih cepat, Amin.
HapusHalo, kalau misalkan jadwal keberangkatan pas genap berusia 70 tahun atau lebih itu bisa didampingi dengan keluarga atau tidak ya?
BalasHapusJika kondisi masuk kategori harus di dampingi maka bisa mengajukan percepatan untuk mendampingi, syarat ketentuan berlaku sesuai persyaratan di atas. Hubungi Kemenag RI Kab / Kota tempat mendaftar untuk berkonsultasi lebih lanjut.
HapusAda informasinya Cari di Google,Dan itu katanya tdk di kenakan biaya
BalasHapusMemang sama sekali tidak di kenakan biaya bapak / ibu, silahkan di baca kembali informasi di atas, berikut yang kami info di artikel ini sesuai yang kami dapatkan dari sumber resminya : Semua proses permohonan Lansia (lanjut usia) dan pendamping Tidak Dipungut Biaya.
HapusUsia ibu saya menginjak k taon 2022 sudah 75 tahun,sedangkan pendaftaran klo di hitung dari 2017 sampai 2022 sudah 5 tahun daftar tungguh,pertanta'anya,apakah ibu saya sudah bisa brangkat haji di tahun 2022...trimakasih Min.
BalasHapusPenentuan Lansia (lanjut usia) berdasarkan data Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu) pusat, jika ingin mengajukan permohonan percepatan sebenarnya sistem akan otomatis mendata Peserta Lansia, tapi saya pribadi sarankan peserta di ajak ke kantor Kementerian Agama Kab / Kota tempat mendaftar haji, melakukan permohonan langsung, semoga ada kebijakan untuk mendapatkan solusi percepatan mengingat sudah Lanjut Usia.
HapusSy awal pendaftaran dari tahun 2013 dan di perkiran pada waktu itu dari awal melihat estimasix pemberangkatannya 2024 terus tidak lama ke mudian sy di undur lagi tahun 2025 ,dan tidak lama ke mudian lihat lagi estimasix di undur lagi 2026,waduh...sudah umur mau menjelan usia 60an...ko bisa begitu ya padahal kita itu ke sana mau beribadah selagi fisik kita masih di kasih sm yg kuasa,bahwa pada awalnya sy daftar,mudah2an cepat ada panggilan ke baitullah,ko malah di undur terus.
BalasHapusSemua peserta di pastikan mundur karena pengunduran waktu keberangkatan dampak dari pandemi covid, kita semua mengetahui bahwa dua tahun jamaah haji dari negara kita Indonesia tidak di berangkatkan karena Arab Saudi menutup pintu masuk jamaah haji selama dua tahun lalu, otomatis tahun 2020 ke tahun 2021, tahun 2021 ke tahun 2022, tahun 2022 ke tahun 2023 dan seterusnya, dan semoga pandemi ini cepat usai, sehingga tidak ada kemunduran kembali.
Hapus